Health Safety Environment

PT. Gemilang Jaya Primajasa berkomitmen secara bersungguh – sungguh untuk melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja diseluruh proses kegiatan perusahaan, karena kami berkeyakinan bahwa seluruh karyawan adalah aset yang sangat berharga bagi perusahaan.

Untuk dapat menjamin pelaksanaa yang efisien maka kami menerapkan sistem pengelolaan keselamatan dan kesehatan Kerja dengan semangat perbaikan secara berkelanjutan dan mentaati Peraturan Pemerintah,  Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja perusahaan serta menyediakan program, pelatihan dan semua yang berhubungan dengan anggaran untuk menjamin pemenuhan terhadap persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Ini adalah kebijakan kami untuk keselamatan dan kesahatan kerja setiap karyawan PT. Gemilang Jaya termasuk vendor dan kontraktor harus mengikuti Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI TEMPAT KERJA

Sebagai tindak lanjut dalam pemenuhan peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER 11/MEN/VI/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di tempat Kerja, maka PT Gemilang Jaya Primajasa berkomitmen untuk:

  1. Sennatiasa melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulungan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di tempat kerja.
  2. Menyediakan program pendidikan, penyuluhan dan latihan untuk meningkatkan kesadarankaryawan tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya melalui Pelayanan Kesehatan Kerja.
  3. Perusahaan akan memperlakukan sama dan tidak akan membedakan karyawan dalamprogram pencegahan dan penanggunan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
  4. Menyediakan program bantuan konsultasi bagi pekerja dalam rangka rehabilitasi penyalahgunan Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
  5. Perusahaan akan merahasiakan semua informasi medis, catatan kesehatan atau informasi lain yang terkait.
  6. Melakukan tindakan disiplin kepada karyawan yang tidak bersedia mengikuti program, pencegahan, penanggulungan, perawatan dan atau rehabilitas akibat penyalahgunaan Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

Kebijakan ini merupakan satu kesatuan dari penerapan SMK3 untuk dikomunikasikan kepada seluruh Tenaga Kerja dan Stakeholder agar di pahami serta dilakukan peninjauan secara periodik untuk mengukur keefektifannya.